Roby Arya Brata

Manajemen Kabinet

Roby Brata
Sumber :
  • Dok. Pribadi

VIVAnews--Pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam kembali menuai kontroversi. Sebulan lalu, dia mengkritik para menteri yang tidak mengkomunikasikan kinerja kementerian yang dipimpinnya atau meluruskan berita negatif tentang kinerja pemerintah.

Pernyataan Dipo itu segera mengundang sinisme dan reaksi keras, di antaranya dari pengurus teras beberapa partai politik sang menteri.  Akan tetapi, Dipo Alam tidak peduli dengan sinisme itu. Dia bersikukuh bahwa itu adalah, “bagian dari tugas saya sebagai Sekretaris Kabinet, manajemen kabinet".

Tulisan ini hendak menyorot satu masalah penting yang muncul di balik pernyataan Diopo Alam itu: benarkah Sekretaris Kabinet (seharusnya) memiliki tugas dan fungsi melakukan manajemen kabinet? Bila benar, seberapa luaskah lingkup tugas manajemen kabinet dari Sekretariat Kabinet itu?

Manajemen kabinet

Sebenarnya tugas dan kewenangan Sekretaris Kabinet untuk melakukan manajemen kabinet (cabinet management) diberikan oleh Presiden Yudhoyono sendiri. Pada saat melantik Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, Presiden Yudhoyono mengamanatkan agar Sekretariat Kabinet dapat melakukan fungsi pengelolaan kabinet. Kewenangan demikian kemudian ditegaskan dalam Pasal 3 huruf (a) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, yang menyatakan Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian manajemen kabinet.

Secara umum, Pasal 2 Peraturan Presiden itu menyebutkan tugas Sekretariat Kabinet adalah “memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan”.

Sekjen PDIP soal Teman Megawati di Open House: Yang Tunjukkan Komitmen Indonesia Bukan Bagi Keluarga

Sejak era pemerintahan Presiden Yudhoyono Sekretariat Kabinet semakin memiliki peran sentral dan strategis dalam membantu Presiden sebagai Kepala Pemerintahan atau Chief Executive Officer/CEO of the Government. Pelaksanaan cabinet management merupakan fungsi integral Sekretariat Kabinet dalam membantu Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan manajemen kabinet ini penting untuk mencegah dibuatnya kebijakan yang bermasalah. Pada kenyataannya, penyebab utama kelemahan kebijakan ini adalah tidak adanya manajemen kabinet dan kebijakan yang efektif bagi Presiden untuk mengendalikan proses perumusan dan implementasi kebijakan.

Akibatnya, banyak kebijakan publik yang tidak mencapai  tujuannya. Karena tidak ada koordinasi, sinkronisasi dan integrasi kebijakan, tidak sedikit kebijakan publik yang saling menegasikan atau menyimpang dari kebijakan umum pemerintah/Presiden. Kelemahan manajemen kabinet dan kebijakan juga dapat menyebabkan keterlambatan dan kesalahan Presiden dalam membuat keputusan.

Itu sebabnya Presiden sebagai CEO pemerintahan membutuhkan unit kerja manajemen kepresidenan yang dapat mengelola, mengendalikan dan memastikan tercapainya tujuan kebijakan dan program pemerintah. Dalam sistem pemerintahan presidensial modern sudah sewajarnya Sekretariat Kabinet sebagai pembantu Kepala Pemerintahan memiliki peran sentral sebagai instrumen manajemen Presiden dalam pengelolaan kabinet dan pemerintahan.

Untuk itu, Sekretariat Kabinet melaksanakan fungsi-fungsi manajemen kabinet dan pemerintahan guna memastikan dicapainya tujuan keputusan, kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Presiden.

Dengan kata lain, Sekretariat Kabinet menjalankan fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), koordinasi (coordinating), dan pengendalian (directing) proses manajemen kabinet dan kebijakan pemerintah. Sekretariat Kabinet terlibat aktif dalam keseluruhan siklus manajemen kebijakan, dari proses formulasi (ex ante policy-making), implementasi, evaluasi, sampai dengan reformulasi/terminasi kebijakan (ex post policy-making).

Dalam tahap implementasi kebijakan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tegas menyatakan peran Sekretariat Kabinet. Pasal 3 huruf (d) menyebutkan fungsi Sekretariat Kabinet adalah melakukan pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat.

Lalu, apakah tindakan Dipo Alam mengkritik dan mengingatkan para menteri untuk aktif menginformasikan kinerja kementeriannya kepada masyarakat menyalahi fungsinya sebagai Sekretaris Kabinet? Tanpa hendak membela Dipo Alam, dalam rangka manajemen kabinet saya berpendapat sudah seharusnyalah Sekretaris Kabinet melakukan tindakan itu.

Sekretaris Kabinet adalah pembantu terdekat dan sekretaris Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dia memang sudah seharusnya membantu Presiden mengingatkan para anggota kabinet untuk melaksanakan keputusan, instruksi dan agenda-agenda Presiden.

Baterai Baru BYD Siap Menggebrak Pasar Otomotif

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010, bahwa Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi hubungan kemasyarakatan, kelembagaan, dan protokoler yang berkaitan dengan kegiatan kabinet. Jadi, Dipo Alam melaksanakan fungsi public relation dalam rangka manajemen kabinet.

Akan tetapi apakah kewenangan manajemen kabinet ini tumpang tindih dengan kewenangan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan para Menteri Koordinator?

Tumpang tindih

Sinisme dan kegerahan para menteri terkait---saya menduga termasuk para Menteri Koordinator dan UKP4---yang disampaikan pengurus partai politiknya terhadap pelaksanaan fungsi manajemen kabinet oleh Sekretaris Kabinet itu dapat disebabkan oleh tiga hal.

Kondisi Terkini Wonderkid Timnas Indonesia Ronaldo Kwateh Usai Lama Tak Terdengar Kabarnya

Pertama, mereka tidak mengetahui fungsi manajemen kabinet Sekretariat Kabinet. Kedua, ketidakjelasan dalam pengertian dan ruang lingkup manajemen kabinet. Dan ketiga, mereka, terutama para Menteri Koordinator dan UKP4, merasa terganggu kewenangannya oleh pelaksanaan fungsi manajemen kabinet itu.

Memang harus diakui ada ketidakjelasan dan tumpang tindih kewenangan manajemen kabinet antara Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator dan UKP4. Ketiga institusi ini sesungguhnya memang melaksanakan fungsi manajemen kabinet, khususnya manajemen kebijakan dan program pemerintah.

Karena itu, Presiden harus segera menerbitkan peraturan presiden yang menegaskan pembagian dan pelaksanaan fungsi manajemen kabinet dan kebijakan oleh ketiga institusi itu. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam pembagian tugas manajemen kabinet dapat menimbulkan konflik kewenangan di antara ketiga institusi itu yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.

Akan tetapi, sudah seharusnya dan agar lebih efektif, fungsi manajemen kabinet dilakukan secara tersentral oleh kantor presiden, dalam hal ini Sekretariat Kabinet. Dalam kerangka inilah perlu dilakukan reformasi kantor kepresidenan secara komprehensif. Ke depan, seperti struktur kantor Prime Minister’s Delivery Unit di Inggris dan kantor the Excecutive Office of the Presiden di Amerika Serikat, untuk efektifitas dan mencegah duplikasi kewenangan dan pemborosan, kementerian koordinator dan UKP4 diintegrasikan ke dalam dan di bawah koordinasi kantor presiden.

Peran manajemen kabinet harus terus diperkuat, terutama dalam pemerintahan kabinet koalisi. Dalam kabinet koalisi seperti sekarang ini, kinerja pemerintahan dapat terganggu oleh agenda politik partai politik yang dibawa oleh para menteri. Di sinilah fungsi manajemen kabinet harus terus-menerus dilakukan agar para menteri itu berpihak pada kepentingan rakyat.

Karena itu, agar fungsi manajemen kabinet efektif Presiden harus tidak ragu-ragu untuk memecat menterinya yang tidak melaksanakan instruksi Presiden dan tidak mencapai target kinerjanya. Tidak menjadi masalah reshuffle kabinet itu dilakukan setiap tahun, terutama dalam kabinet koalisi. Namun demikian, menteri pengganti tidak mudah merubah atau mengganti kebijakan yang sudah baik dari menteri yang digantikannya. Ia wajib melanjutkan kebijakan  itu (policy sustainability).

Namun demikian, manajemen kabinet hanya akan efektif bila Sekretaris Kabinet atau Kepala Kantor Presiden adalah benar-benar orang kepercayaan Presiden (President’s man), non-partisan, memiliki integritas, wibawa, dan kewenangan yang cukup di hadapan anggota kabinet lainnya.

Roby Arya Brata, Analis Hukum dan Kebijakan

Babe Cabita

Terkuak! Kedermawanan Babe Cabita Diam-diam Beli Baju untuk Anak Panti Asuhan

Mendiang Babe Cabita kembali jadi sorotan menyusul dengan tindakannya. Ya diam-diam ternyata Babe Cabita suka berbagi kepada anak-anak panti asuhan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024