ANALISIS

PKS Cabut Usul Interpelasi atas Dahlan Iskan

"Pak Dahlan telah beritikad baik dengan mencabut Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236."

ddd
Kamis, 19 April 2012, 15:56 Arfi Bambani Amri, RHA (Makassar)
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, menyatakan, partainya telah mencabut rencana usulan interpelasi terhadap Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Hal itu dikatakan di Makassar, Kamis, 19 April 2012.

"Pak Dahlan telah beritikad baik dengan mencabut Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 dengan membuat Kepmen Baru, yakni Keputusan Menteri 164, 165 dan 166," kata Refrizal, yang juga anggota Komisi 5 tersebut.

Namun demikian, PKS berjanji tidak serta merta menerima tiga Kepmen baru tersebut. Sebab PKS akan mempelajari isi Kepmen baru secara seksama, karena jangan sampai bertabrakan dengan UU.

"Kami maunya, aturan yang dikeluarkan tidak melanggar UU, karena Meneg BUMN itu bekerja di bawah UU dan sumpah," katanya.

Pada kesempatan sama, Refrizal membantah jika interpelasi diarahkan pada sosok Dahlan Iskan, melainkan sebagai Meneg BUMN. "Jangan sampai yang dilakukan itu melanggar aturan," ujar Refrizal.

Lebih jauh Refrizal juga mengusulkan kepada seluruh menteri yang akan mengeluarkan Kepmen, agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Dari konsultasi tersebut, DPR akan mencari solusi apakah dengan mengamandemen UU atau menjadikan sebagai aturan yang lex spesialis.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, tiga keputusan menteri BUMN yang baru diteken isinya bukan merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011. Tiga kepmen baru itu hanya merinci kepmen yang memicu usul hak interpelasi DPR tersebut.

"Menteri Dahlan Iskan sendiri kepada wartawan kan mengatakan begitu. Jadi, tiga kepmen baru itu malah meneguhkan Kepmen No. 236/2011 yang dinilai melanggar undang-undang. Karena itu, usul interpelasi jalan terus," kata Aria Bima di Jakarta, Rabu 18 April 2012.

Aria Bima juga menyayangkan petinggi Partai Golkar dan PKS yang menyatakan akan mencabut dukungannya terhadap usul interpelasi. "Kawan-kawan Partai Golkar dan PKS hanya salah paham. Mereka mengira Menteri BUMN telah merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011 dengan menerbitkan tiga kepmen baru," kata politisi PDI Perjuangan itu.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
Mohon PKS jangan konsisiten pada perjuangan untuk kepentingan rakyat, Dahlan itu sedang bangun BUMN biar mandiri dan Profesional.
Balas   • Laporkan
baronnikko
20/04/2012
ahh,, anggota dpr aja yg cari sensasi,, dia mau melestarikan motto " klo bisa dipersulit, ngapain dipermudah",, klo dipermudah,, kan dia ga bisa nego lagi...
Balas   • Laporkan
robyck79
20/04/2012
keliatan bobroknya partai2 ini, bgaimana kalau kita masyarakat golput aja biar "DPR" bingung dan selanjutnya diharapkan kita sebagai masyarakat memberlakukan sistem pemerintahan yang sosialis yang pemimpinnya dipilih berdasarkan manfaat yang diberikan
Balas   • Laporkan
arihtakid
20/04/2012
Ah! kalau ada orang yang mau bekerja dengan cepat dan ringkas, ada saja yang tidak suka ya? Buat Pak Dahlan, kami mendukung Pak. Karya-karya Bapak selama ini benar-benar untuk rakyat.
Balas   • Laporkan
koomingpoek
19/04/2012
sayangnya dia ada dibawah pimpinan nya yang memble...mungkin dia juga sudah gak tahan ..dilingkungan.yg lamban bahkan membiarkan..kebokbrokan lebih 7 thn...di pimpin sby..tdk efektif...tdk effisien.
Balas   • Laporkan
parjoiz | 20/04/2012 | Laporkan
kalo pimpinannya bapakloe baru lu seneng ya @koomingpoek ?
saladin.islam
19/04/2012
makanya klo buat UU yg bener dong,,jgn tidur mulu. klo UU ternyata menghambat efektivitas dan efisiensi kan harusnya DPR ini yang legowo mengamandemen, jgn nunggu di demo dlu
Balas   • Laporkan
tumpalanton
19/04/2012
Dahlan Iskan memang cerdas. perlu disiasati memang kelakuan anggota DPR itu yg semena-mena dan malah lebih sok berkuasa. masa tiap kepmen para menteri itu hrs konsultasi ke DPR seolah-olah para menteri itu tdk paham konstitusi.
Balas   • Laporkan
komisitiga | 19/04/2012 | Laporkan
Selama Kepmen Tidak menyalahi aturan diatasnya ato bertentangan dg UU.Gak perlu konsultasi dg DPR


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru