Oentoro Surya

"Industri Maritim Kita Jangan Selalu Dikelola Asing"

Oentoro Surya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

VIVAnews -Di jagad bisnis perkapalan, siapa yang tak kenal Oentoro Surya. Malang melintang di bisnis ini lebih dari tiga dekade, Oen kerap berbicara blak-blakan tentang ekonomi maritim di nusantara. "Banyak peluang memperkuat usaha perkapalan nasional, tapi seringkali kita serahkan pada asing," ujarnya.

Lahir 18 September 1953, Oen bergabung dengan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) begitu dia lulus dari School of Commerce dari Universitas Waseda, Jepang pada 1978.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Bekas Ketua Umum INSA (Indonesian National Ship-Owners Association) pada 2005-2008 ini dikenal lugas, serta pekerja keras. Baginya, Indonesia adalah negeri luar biasa dengan bentangan laut maha luas dan kaya. Untuk itu, dia meminta pemerintah serius membenahi, dan mengembangkan industri maritim di Indonesia.

Berbincang dengan VIVA.co.id menyongsong Hari Maritim Nasional yang jatuh pada 21 Agustus ini, Oen bercerita banyak tentang peluang ekonomi maritim kita. Sayangnya, kata dia, banyak peluang angkutan muatan yang dibiayai oleh pemerintah, tapi tak dapat dinikmati oleh perusahaan pelayaran nasional. “Asing lagi, asing lagi,” ujar Oen saat ditemui di kantornya, lantai 5 Gedung APOL, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Dalam mengembangkan industri maritim, kata Oen, semua pihak harus menyadari Indonesia adalah negara kepulauan. "Kita bisa mewujudkan konsep Indonesia Incorporated demi mengejar ketertinggalan dengan negara lain," ujarnya. Jepang dan China, dua negara dengan ekonomi terkuat di kawasan Asia, justru sukses karena konsep incorporated itu, dan mereka tak mengabaikan potensi industri kelautan dan maritimnya.

Berikut petikan wawancara Oen dengan Mohammad Adam dan Nezar Patria dari VIVA.co.id.

Indonesia adalah negara kepulauan. Tapi apa benar kita kurang berjaya di bisnis pelayaran?

Saya ingin tekankan pertanyaan, apakah kita semua memang sudah sepakat bahwa negara kita ini negara maritim? Kalau tidak semuanya sepakat, masih menganggap negara kita ini seperti daratan, ya susah. Kita harus sudah sadar bahwa kita ini negara maritim, negara kepulauan.

Saya tidak mengerti, kenapa sepertinya tidak ada yang mau memanfaatkan laut kita sendiri. Ini kembali pada pembuat kebijakan dan pengambil keputusan, mereka sepakat tidak soal ini? Kalau iya, mari kita pikirkan bagaimana mengembangkannya. Sebab potensi maritim ini luar biasa kalau kita gali, tapi kok dicuekin. Sayang sekali kalau dibiarkan.

Banyak yang menganggap bahwa bisnis maritim itu gampang. Padahal belum tentu.

Yang paling saya sayangkan sekarang adalah UUD Pasal 33 sudah benar mengatur soal sumberdaya harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi siapa yang sejahtera, siapa yang nikmati? Kekayaan dari perut bumi kita ini yang menikmati memang kita, tapi yang mengelola siapa? Asing lagi, asing lagi, asing lagi. Kenapa tidak ada yang sama-sama memikirkan tentang Indonesia Incorporated, mengembangkan industri maritim?

Potensi hulu hilirnya luar biasa lho. Ikan bisa ditangkap nelayan kita ini saja bisa berjuta-juta ton, tapi nelayannya tidak punya armada. Nelayan disuruh melaut tapi tidak diberi kail dan tidak dikasih apa-apa, bagaimana menangkap ikannya?

Ini sedikit contoh saja. Betapa jika ikan itu bisa kita tangkap, lalu kita olah lagi menjadi fillet atau apa lagi, itu ada value added lagi kan? Tapi kenapa tidak ada yang memikirkan itu? Semua memikirkan kepentingan sendiri-sendiri, pokoknya porsi gue-gue aman.

Lalu apa yang bisa dicatat dari pencapaian bisnis maritim sekarang?

Kondisinya makin parah. Kalau saya lihat yang maju di usaha maritim hanya kapal niaga. Memang ada azas cabotage, pemberdayaan usaha pelayaran, berbondong-bondong orang membeli kapal untuk mencari muatan.

Usaha sih boleh, tapi harus ada komitmen, jangan hanya untuk sementara saja. Apalagi menghalalkan segala cara. Ini yang tidak bisa.

Kita kurang dukungan politik dan penegakan hukum tidak berjalan.

Bisa beri contoh?

Dalam UU pasal 56 itu disebutkan pemerintah memberikan fasilitas, memberikan muatan yang dibiayai APBN atau APBD pada perusahaan nasional. Contoh Pertamina, industri perminyakan kita, BP Migas, apakah memihak ke kita? Tidak. Pertamina diberi tugas mendistribusi minyak ke seluruh Indonesia, apakah dia benar rela mau bekerja dengan BUMS atau lokal? Tidak. Maunya sama asing, tidak mau sama lokal. Nah asing masuk sini hanya dengan kedok, berganti bendera.

Mereka jual hasil minyak, gas, LNG, dan segala macam itu juga apakah kita yang nikmati? Tidak. Dijualnya FOB, pembeli yang kirim kapal.

[Catatan: Price terms (kondisi harga) dalam perdagangan ekspor impor umumnya adalah FOB, CNF, CIF. FOB (Freight On Board): syarat pembayaran diatas kapal, kondisi dimana eksportir hanya bertanggung jawab terhadap barang kiriman sampai di atas kapal saja. Artinya, pihak eksportir hanya menanggung biaya produksi barang, pengiriman sampai ke pelabuhan, biaya pajak dalam pelabuhan, biaya pengurusan dokumen, local handling, biaya pajak komoditas ekspor bila ada. Dalam kondisi ini pihak importir yang akan menunjuk freight forwarder atau perusahaan pelayarannya di negara eksportir untuk pengiriman barang tersebut. CNF (Cost and Freight): syarat pembayaran sampai pelabuhan tujuan, biaya-biaya FOB ditambah biaya pengiriman atau biaya freight ditanggung oleh importir. CIF (Cost Insurance Freight): biaya-biaya CNF ditambah biaya asuransi ditanggung oleh importir].

Contoh lain, Krakatau Steel,  mereka bahan baku yang diimpor dari Chile dan Brazil, apakah itu menggunakan kapal perusahaan nasional? Itu belinya CNF.

Jadi  mereka itu belinya CNF, jualnya FOB. Ya kita jadi penonton terus. Neraca pembayaran kita yang besar, totalnya menurut saya 700 juta ton kalikan saja dengan US$30 untuk freight-nya, ada US$21 miliar yang lari keluar.  Kalau saja dari US$21 miliar itu bisa 10 persen sampai 20 persen untuk armada nasional, bayangkan berapa multiple effect-nya. Galangan kapal bisa berkembang, kru kapal bisa direkrut dari anak muda. Saat ini anak muda yang siap bekerja tiap tahun itu ada 2juta, tapi tidak ada yang menampung mereka semua, akhirnya mereka ke jalanan. Sebagian dari mereka ada yang ke luar negeri jadi TKI, tapi di sana ternyata mereka disiksa begitu dan segala macam.

Nah makanya saya itu ingin pemerintah atau pihak pengambil kebijakan bisa friendly kepada pengusaha. Bantulah pengusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi para pekerja itu.

Nah pasal 56 itu sudah menyebutkan jelas. Tapi kita seperti tidak ada bargaining power. Kenyataannya terserah pembeli dan terserah penjual. Mestinya kan misal kita punya minyak, negara lain yang butuh kan pasti ada ketergantungan minyak sama kita, kenapa kita harus takut sama pembeli. Di situ kita harusnya bisa ambil posisi ‘saya mau jualnya CNF, bukan FOB’ kan. Kalau CNF, berarti kan bekerja sama dengan perusahaan pelayaran. Nah, mari kerja sama. Kalau jadi mahal, ya bentuk konsorsium jadi tidak ditanggung sendiri-sendiri.

Artinya lebih banyak keuntungan bagi bangsa jika regulasinya memihak kepentingan nasional. Bisa dicontohkan lebih detil soal ini?

Komoditi kita seperti minyak, gas, nikel, batubara, dan mineral lainnya kalau dijumlah berapa juta tonasenya? Batubara saja itu 390 juta ton produksi per tahun. Minyak kita itu 840 ribu  barel produksinya per hari, kira-kira lima puluh juta ton per tahun. Gas kita produksi 12 juta ton. Jadi kalau saya hitung-hitung, ini semua dengan mineral lainnya total ada 700 juta ton per tahun yang ekspor. Tapi kita sebagai pengekspor tidak sebagai domain penentu (price terms). Jadi semua ini dijualnya FOB, akhirnya ya buyer yang kirim kapal. Kapal asing kemudian datang mengangkut muatan ekspor ini. Industri ini sepertinya ada salah konsep, mungkin karena tidak mau pusing maka ambil term FOB.

Nah ini semua kalau dihitung, rata-rata US$20 dolar saja deh, berarti ada US$14 miliar kan. Kalau rata-rata US$30 ya US$21 miliar kan. Kita kalau pinjam dari luar negeri, kalau menerbitkan bond berapa sih, paling US$1 miliar atau US$2 miliar, paling banter CGI US$5 miliar. Yang membayar itu cicit kita. Tapi kenapa ada aset sebesar ini (US$14 miliar – US$21 miliar) kok malah dikasih-kasih kan ke orang lain gitu lho.

Berapa persen pangsa yang dinikmati oleh perusahaan pelayaran nasional?

Sekarang ini dari 700 juta ton itu, Indonesia punya armada untuk pangsa pasar luar negeri itu sekitar 5 hingga 7 persen.  Tapi untuk pangsa dalam negeri kita yang 250 juta ton, itu sudah 100 persen dikuasai perusahaan pelayaran nasional. Muatan total 250 juta ton itu kalau dikalikan freight rata-rata US$15 hingga US$25, ya lumayanlah. Kondisi 100 persen ini pun setelah ada Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang pemberdayaan usaha pelayaran untuk azas cabottage, barulah bisa berkembang sejak itu sampai sekarang. Pada saat itu kapal kita hanya ada 6.500 unit, hari ini sudah 12 ribu unit. Berkembang pesat.

Nah dari sisi pangsa dalam negeri kita bisa berkembang, dari sisi luar negeri mestinya juga bisa berkembang. Begitu diberikan muatan ekspor impor itu pada kita, kita bisa lakukan pengadaan kapal. Kredit untuk pembelian kapan pun bisa mudah diberikan oleh bank. Dengan begitu akhirnya kita bisa mengangkut semuanya. Sehingga kita akan bisa leading.

Pelni juga sering mengalami mengalami kecelakaan. Apa sebabnya?

Karena mereka tidak mampu merawat kapal. Biaya perawatan mahal, tapi tarif tidak boleh dinaikkan. Ya matilah. Pemerintah itu seharusnya menjadi regulator dan fasilitator, jangan ikut menjadi pemain (operator).  Menteri BUMN tidak memahami karakteristik masing-masing korporasi, padahal tiap BUMN itu jenisnya beda. Misalnya Pelindo, itu seharusnya public services saja. Artinya Pelindo bikinlah sebanyak mungkin fasilitas publik, bukannya ikut campur kompetisi sama kita. Itu salah. Undang-undang sudah mengatur mengenai liberalisasi pelabuhan. Nah pelabuhan itu adalah terminal operator, bukan regulator.

Kembali ke soal pemberdayaan pelayaran nasional, kenapa BUMN seperti Pertamina tak mau memakai kapal armada nasional untuk angkutan ekspor?

Mereka minta syarat pengalaman. Kesempatan saja tidak ada, bagaimana mau ada pengalaman. Mestinya kasih dulu kesempatan dong, sehingga ada pengalaman.

Soal perusahaan asing yang masuk dengan membeli perusahaan pelayaran nasional?

Begini. Di undang-undang penanaman modal itu asing masih boleh 49 persen dan lokal 51 persen, untuk bisnis perhubungan ya. Omongnya begitu. Kenyataannya 94 persen, bukan 49. Jadi sebenarnya juga harus ada sense of control, pihak yang  memberi fasilitas itu tidak awas. Begitu perusahaan dikasih izin ya sudah , tapi perusahaan itu tidak ada akuntabilitas. Mestinya dicek dong sekali-sekali.

Apakah memang tidak ada pengawasan?

Terlalu sibuk mereka. Sibuk mengurusi yang mboten-mboten, yang penting malah justru tidak diurusi. Maka birokrasi harus direformasi. Mestinya the right man in the right place, jangan karena koneksi atau pertemanan maka bisa dimasukkan.

Keberpihakan pemerintah terhadap industri pelayaran berarti masih kurang, ya?

Ya. Masih kurang.  Saya kira contoh yang paling mudah itu begitu repotnya mereka sampai tidak mau mendengarkan keluh kesah dari pelaku pasar. Menteri Perhubungan apa pernah memanggil semua pengusaha untuk bahas what is the problem you have? Menurut saya semua yang berhubungan dengan industri maritim harus duduk bersama dan bicara. Ini yang menurut saya perlu, berani menyampaikan yang benar.

Soal dukungan kredit bank bagi industri pelayaran nasional untuk pembelian kapal, masih mengalami kesulitan?

Sekarang sudah mulai memberikan kredit ke perusahaan pelayaran. Karena hukumnya sudah jelas, mortgage law-nya sudah jelas. Jadi dari lex generalis kini menjadi lex spesialis. Jadi sekarang bank memandang memberikan kredit untuk pembiayaan pengadaan armada itu bukan high risk lagi. Malah kini dipandang low risk dan no risk.

Apa yang membuat bank yakin pembelian kapal itu low risk?

Bank itu melihat cashflow. Anda dikasih kredit, mereka lihat income dari kapal. Jadi untuk dikasih kredit maka kapal harus ada kontrak muatan jangka panjang misalnya 5 sampai 10 tahun. Nah bank kalau melihat ini kan merasa terjamin uang akan balik. Makanya andai Pertamina mau kasih kontrak, jangan setahun atau dua tahun, bank mana bisa kasih tenggat 1-2 tahun untuk kredit kapal.

Penerapan azas cabottage membuat bank merasa aman memberikan kredit itu?

Betul.

Tapi tadi katanya ada perusahaan pelayaran nasional yang saham-sahamnya dimiliki asing?

Asal benderanya Indonesia. Status pemiliknya siapa tidak jelas. Sebenarnya kan sudah ada aturannya, tapi tidak diimplementasikan. Makanya saya bilang 94 bukan 49 tadi. Kalau boleh saya anjurkan, karena pelayaran sekarang terlalu banyak, untuk mengkonsolidasikannya sementara izin pendirian usaha pelayaran distop dulu. Kenapa tidak? Jadi semacam moratorium sambil dievaluasi. Jadi bukan seperti mesin minuman, begitu masukkan koin keluarlah coca-cola, begitu masukkan koin keluarlah izin. Seharusnya yang kita perhatikan sekarang ini adalah quality, not quantity.

Maksudnya, perusahaan pelayaran banyak tapi tidak punya kapal sehingga muatannya tidak bertambah?

Banyak yang saling pinjam kapal untuk syarat membuat SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut). Satu kapal bisa sampai untuk 10 perusahaan. Nah ini yang dimaksud pengawasannya itu nggak jelas. Sampai sekarang masih banyak itu SIUPAL bodong.  Nah ini kan kita sudah azas cabotage, sudah jelas kan, tidak boleh orang asing. Tapi orang asing itu keinginan masuk ke Indonesia ini besar, akhirnya dibikin status saja kapalnya, dia panggil teman dekatnya lalu diajak bikin perusahaan pelayaran dan temannya itu dijadikan sebagai dirutnya. Tapi aktualnya, dia (orang asing) yang mengatur, jadi temannya ini hanya dipinjam namanya saja. Jadi tetap aset itu dikuasai oleh orang asing. Saya itu maunya aset ini dikuasai oleh orang Indonesia, sehingga kita bisa kuat dan berkembang. Kalau kita bisa berkembang, maka kita kita bersaing di luar negeri.

Saya pikir memang harus dilakukan moratorium untuk SIUPAL. Sebab memang banyak sekali asing yang mau masuk, berbondong-bondong ke sini untuk ambil angkutan logistik.

Apakah tak bisa dibicarakan dengan pemerintah agar kondisi harga ekspor impor lebih menguntungkan kepentingan nasional?

Kalau saya bicara dengan Pak Agus Menteri Keuangan, dia paham dan setuju kalau perlu dimasukkan dalam APBN bahwa tentang ini harus FOB term untuk impor, dan CNF term untuk ekspor.  Yang bisa menerapkan ini Jepang. Komoditas ekspor Jepang itu bisa mencapai 2,5 juta hingga 3 juta ton, yang menikmati itu semua hanya pelayaran Jepang, karena mereka jualnya CNF. China pun begitu menerapkannya.

Sebagai pelaku dunia usaha nasional, apa yang yang Anda harapkan dari pemerintah?

Saya minta political will-nya saja. Beberapa waktu lalu saya sudah minta kepada Pak Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan) memberikan bikin suatu MoU dan disampaikan kepada semua pelaku usaha agar CNF untuk ekspor dan FOB untuk impor. Tapi itu kan MoU, tidak resmi, maunya saya itu instruksi.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya